Minggu, 14 September 2014

Sistem Politik Islam

    A. Pengertian Politik menurut Islam

Politik ialah cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan
mencegah hal-hal yang merugikan bagi kepentingan manusia.

Politik Islam ialah aktivitas politik sebagian umat Islam yang menjadikan Islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas
berkelompok. Pendukung perpolitikan ini belum tentu seluruh umat Islam. Karena itu, mereka dalam
kategori politik dapat disebut sebagai kelompok politik Islam, juga menekankan simbolisme keagamaan dalam berpolitik,

seperti menggunakan perlambang Islam, dan istilah-istilah keislaman dalam peraturan dasar organisasi, khittah perjuangan,
serta wacana politik.

Sering kita mendengar banyak orang mengatakan bahwa kaum muslimin tidak memiliki perhatian terhadap pembicaraan tentang perkara politik.
Mereka menyatakan sebagian besar pembicaraan kaum muslimin hanya berkenaan dengan perkara akhirat, perkara dunia tidak mendapatkan
porsi dalam tulisan-tulisan kaum muslimin, pembicaraan kaum muslimin tertuju para perkara-perkara ghaib,
alam di bawah tanah (alam kubur) bukan alam di atas tanah berupa ilmu dan pengetahuan dunia.
Mereka juga menyatakan bahwa tulisan dan kajian kaum muslimin dalam perkara politik hanya sedikit sekali.
yang pada akhirnya Pendapat dan perkataan banyak orang di atas telah menyebar luas dan populer dalam kehidupan kaum muslimin saat ini.
Meski pendapat tersebut terkenal dan dianut oleh banyak orang, pendapat tersebut sejatinya adalah pendapat yang kosong dari bukti-bukti kebenaran.

*Orang yang mengutarakan pendapat di atas terdiri dari dua kelompok:

Pertama, orang-orang yang menyerang agama Islam dengan pendapat tersebut, di mana mereka menuduh Islam sebagai agama yang tidak
memiliki hubungan dengan urusan dunia. Mereka meyakini Islam tidak memiliki hak untuk berinteraksi dengan urusan dunia.
Menurut keyakinan mereka, orang-orang Islam yang  mencoba untuk mengaitkan agama Islam dengan pengaturan urusan duniawi pada
hakekatnya sedang menzalimi Islam sendiri. Mereka adalah orang-orang yang meyakini Islam sebagai agama ruhani semata,
dan tidak memiliki hak maupun sistem untuk mengatur kehidupan duniawi.

Kedua, orang-orang yang meyakini bahwa Islam mengatur urusan dunia dan urusan akhirat.
Mereka meyakini Islam mengatur urusan akhirat, sebab akhirat adalah negeri tempat tinggal manusia setelah manusia bersusah payah
hidup di dunia.
Mereka juga meyakini Islam mengatur urusan dunia, sebab dunia adalah ladang menanam untuk menuai hasilnya di akhirat.
Namun orang-orang ini mencela para ulama Islam dan menuduh mereka tidak memiliki perhatian yang besar terhadap urusan dunia kaum muslimin.

Padahal persoalan sebenarnya adalah orang-orang tersebut belum mengkaji karya-karya para ulama Islam yang begitu kaya dalam bidang ini.
Bahkan banyak di antara mereka yang sekedar mendengar nama karya-karya para ulama Islam pun belum pernah.

    B. Tujuan Politik Islam
Tujuan sistem politik Islam adalah untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh
hukum syariat Islam.  Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.
Islam telah menggariskan 10 perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
–        Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh ulama' salaf daripada kalangan umat Islam.
–        Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang berselisih.
–        Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai.
–        Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia.
–        Menjaga perbatasan negara dengan berbagai persenjataan untuk menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar.
–        Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
–        Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekah sebagaimana yang ditetapkan syara'.
–        Mengatur anggaran perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros.
–        Melantik pegawai-pegawai yang amanah dan jujur untuk mengatur sistim dalam kenegaraaan.
–        Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yang rapi dalam hal-hal yang umum untuk memimpin negara dan melindungi  Ad-Din.

    C. Prinsip Politik Islam
 Nilai-nilai politik yang konstitusional yang terdapat dalam al-Quran pada dasarnya terdiri atas musyawarah, keadilan, kebebasan, persamaan,
kewajiban untuk taat dan batas wewenang dan hak penguasa.

*Musyawarah
Dalam prinsip perundang-undangan Islam, musyawarah dinilai sebagai lembaga yang amat penting artinya. Penentuan kebijaksanaan pemerintah dalam sistem pemerintahan
Islam haruslah didasarkan atas kesepakatan musyawarah. Karena itu musyawarah merupakan prinsip penting dalam politik Islam.
Prinsip musyawarah ini sesuai dengan ayat al-Quran Surah Ali Imran ayat 159:
"Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkalah pada Allah,
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa kepada Allah."

*Prinsip Keadilan
Agama Islam menempatkan aspek keadilan pada posisi yang amat tinggi dalam sistem perundang-undangannya. Banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang memerintahkan
berbuat adil dalam segala aspek kehidupan manusia, seperti yang terkandung dalam surat An-Nahl ayat 90:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, munkar dan bermusuhan.
Dia member pelajaran agar kamu men gambil pelajaran."

Ayat tersebut diatas memerintahkan kepada umat Islam untuk berlaku adil, sebaliknya melarang dan mengancam dengan sanksi hukum bagi orang yang berbuat sewenang-wenang.
Kewajiban berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim mempunyai tingkatan yang amat tinggi dalam struktur kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
Keadilan merupakan tujuan umum atau tujuan akhir dalam pemerintahan Islam. Dari segi realitas sejarah, sejarah para Khulafaur Rashidin yang nota bene mencontohkan
teladan nabi adalah prototipe yang lengkap dan sangat hidup dalam memahami makna keadilan dan memegang prinsipnya dalam kehidupan.

*Prinsip Kebebasan
Yang dimaksud dengan kebebasan di sini bukanlah kebebasan bagi warganya untuk dapat melaksanakan kewajibanya sebagai warga negara,
tetapi kebebasan di sini mengandung makna yang lebih positif, yaitu kebebasan bagi warga negara untuk memilih suatu yang lebih baik,
atau kebebasan berfikir yang lebih baik dan mana yang lebih buruk, sehingga proses berfikir ini dapat melakukan perbuatan yang baik sesuai dengan pemikiranya.
Kebebasan berfikir dan berbuat ini pernah diberikan oleh Allah kepada nabi Adam dan Hawa untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Allah.
Sebagai mana Firman Allah Surat Taha ayat 123:
"Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama sebagaimana kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk dariKu,
lalu barang siapa yang men gikuti petunjuk dari-Ku ia tak akan tersesat dan tidak akan celaka."

Islam mengakui adanya kebebasan berfikir. Bahkan menjamin sepenuhnya dan dinilai sebagai ahlak dasar setiap manusia.
Dalam sistem perundang-undanganya Islam juga sangat menghargai nilai-nilai kebebasan itu. Penghargaan sistem perundang-undangan Islam terhadap kebebasan itu
tidak dapat dibandingkan dengan sistem lainya yang diciptakan manusia.

*Prinsip Persamaan
Prinsip persamaan berarti bahwa setiap individu dalam masyarakat mempunyai hak yang sama, juga mempunyai persamaan mendapatkan kebebasan dalam
berpendapat, kebebasan, tanggung jawab, dan tugas-tugas kemasyarakatan tanpa diskriminasi rasial, asal usul, bahasa dan keyakinan.
Berdasarkan prinsip persamaan ini sebenarnya tidak ada rakyat yang diperintah secara sewenang-wenang dan tidak ada penguasa yang memperbudak rakyatnya.
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan berbagai bangsa dan suku bukanlah untuk membuat jarak antara mereka.
Bahkan diantara mereka agar dapat saling tukar pengalaman. Al-Quran menegaskan yang membedakan diantara manusia adalah hanya karena taqwanya.
Sebagaimana firman Allah Surat al-Hujurat ayat 13:
"Hai manusia sesungguhnya kami menetapkan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling men genal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha men getahui lagi
maha mengenal."

Dari uraian tersebut diatas tidak disangsikan lagi kekuatan prinsip persamaan itu dalam sistem hukum Islam.
Pelaksanaanya berlaku menyeluruh dalam sistem hukum dan pemerintahan Islam. Sebab sistem itu memang menjadi bagian yang integral dari ajaran Islam.
   
    D. Kontribusi Umat Islam Dalam Perpolitikan Nasional
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Di setiap masa dalam kondisi perpolitikan bangsa ini,
Islam selalu punya pengaruh yang besar. Sejak bangsa ini belum bernama Indonesia, yaitu era berdirinya kerajaan-kerajaan hingga saat ini,
pengaruh perpolitikan bangsa kita tidak lepas dari pengaruh umat Islam.
Sekarang mari kita amati kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional di setiap masa bangsa ini:

1. Era Kerajaan-Kerajaan Islam Berjaya
Pengaruh Islam terhadap perpolitikan nasional punya akar sejarah yang cukup panjang. Jauh sebelum penjajah kolonial bercokol di tanah air,
sudah berdiri beberapa kerajaan Islam besar. Kejayaan kerajaan Islam di tanah air berlangsung antara abad ke-13 hingga abad ke-16 Masehi.

2. Era Kolonial dan Kemerdekaan (Orde Lama)
Peranan Islam dan umatnya tidak dapat dilepaskan terhadap pembangunan politik di Indonesia baik pada masa kolonial maupun masa kemerdekaan.
Pada masa kolonial Islam harus berperang menghadapi ideologi kolonialisme sedangkan pada masa kemerdekaan Islam harus berhadapan dengan ideologi tertentu
macam komunisme dengan segala intriknya.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sejarah secara tegas menyatakan kalau pemimpin-pemimpin Islam punya andil besar terhadap perumusan NKRI.
Baik itu mulai dari penanaman nilai-nilai nasionalisme hingga perumusan Undang-Undang Dasar Negara.
Para pemimpin Islam terutama dari Serikat Islam pernah mengusulkan agar Indonesia berdiri di atas Daulah Islamiyah yang tertuang di dalam Piagam Jakarta.
Namun, format tersebut hanya bertahan selama 57 hari karena adanya protes dari kaum umat beragama lainnya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945,
Indonesia menetapkan Pancasila sebagai filosofis negara.

3. Era Orde Baru
Pemerintahan masa orde baru menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas di dalam negara. Ideologi politik lainnya dipasung dan tidak boleh ditampilkan,
termasuk ideologi politik Islam. Hal ini menyebabkan terjadinya kondisi depolitisasi politik di dalam perpolitikan Islam.
Dimasa ini politik Islam terpecah menjadi dua kelompok:
- Kelompok pertama di sebut kaum skripturalis yang hidup dalam suasana depolitisasi dan konflik dengan pemerintah.
- Kelompok kedua adalah kaum subtansialis yang mendukung pemerintahan dan menginginkan agar Islam tidak terjun ke dunia politik.

4. Era Reformasi
Bulan Mei 1997 merupakan awal dari era reformasi. Saat itu rakyat Indonesia bersatu untuk menumbangkan rezim tirani Soeharto.
Perjuangan reformasi tidak lepas dari peran para pemimpin Islam pada saat itu. Beberapa pemimpin Islam yang turut mendukung reformasi adalah
KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) selaku ketua Nahdatul Ulama. Muncul juga nama Nurcholis Majid (Cak Nur), cendikiawan yang lahir dari kalangan santri.
Juga muncul Amin Rais dari kalangan Muhamadiyah. Bertahun-tahun reformasi bergulir, kiprah umat Islam dalam panggung politik pun semakin diperhitungkan.
Umat Islam mulai kembali memunculkan dirinya tanpa malu dan takut lagi menggunakan label Islam.
Perpolitikan Islam selama reformasi juga berhasil menjadikan Pancasila
bukan lagi sebagai satu-satunya asas. Partai-partai politik juga boleh menggunakan asas Islam.

    *Kesimpulan
Politik merupakan pemikiran yang mengurus kepentingan masyarakat. Pemikiran tersebut berupa pedoman, keyakinan hokum atau aktivitas dan informasi.
Demi mewujudkan tujuan dari sistim politik yang tidak terlepas dari prinsip politik islam berisi:
mewujudka persatuan dan kesatuan bermusyawarah, menjalankan amanah dan menetapkan hukum secara adil
atau dapat dikatakan bertanggung jawab, Memiliki kebebasan dalam memilih, dan Kesamaan individual didalam Masyarakat.


Hassan Al-Banna --------------
“ Sesungguhnya seorang muslim belum sempurna keislamannya kecuali jika ia menjadi seorang politikus, mempunyai pandangan jauh ke depan dan memberikan perhatian
penuh kepada persoalan bangsanya. Keislaman seseorang menuntutnya untuk memberikan perhatian kepada persoalan-persoalan bangsanya"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar